Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila


A. Landasan Pendidikan Pancasila

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.

Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.



Pancasila Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berdasarkan pernyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan siding istimewa MPR tahun 1998 No. XXVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. 

Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memeliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.


1. Landasan Historis


Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratu-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu perinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. 

Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul cirri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda-beda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kesadaran berbangasa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.

Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipasahkan dengan nilai-nilai Pancasila. 


Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. 

Konsekuensinya secara historis secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideologi bangsa dan negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.


2. Landasan Kultural


Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, fililsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. 

Negara komunisme dan liberalisme meletakakkan dasar filsafat negarannya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kulutural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. 

Nilai-nilai kenegeraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kutural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. yamin, M. Hatta, Soepomo serta para tokoh pendiri Negara lainnya. 

Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.


3. Landasan Yuridis


Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Demikian juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pasal 13 (ayat 2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Secara lebih rinci perkuliahan Pendidikan Pancasila diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Repiblik Indonesia No. 265/DIKTI/Kep/2000 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari kurikulum keputusan Dirjen Dikti No. 365/DIKTI/Kep/1995. 


Dalam keputusan surat Keputusan Dirjen Dikti No. 265/DIKTI/Kep/2000 tersebut dijelaskan pasal 1, bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila yang mencakup unsure Filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Umum dalam suatu susunan Kurikulum Inti Perguruan Tinggi. Pasal 2, menjelasakan bahwa Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk Program Diploma dan Program Sarjana. Pasal 3, menjelaskan bahwa Pendidikan Pancasila dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang Pancasila.


4. Landasan Filosofis


Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisiten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah sebagai Negara bangsa yang berkeutuhan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu Negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis Negara berpersatuan dan berkerakyatan. 


Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus besumber kepada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hokum, social budaya maupun pertahanan dan keamanan.


B. Tujuan Pendidikan Pancasila

Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No. 265/DIKTI/Kep/2000, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari. yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mapu melaksanakan tugas-tugas dalam profesi tertentu.

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa

  2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Mendukung persatuan bangsa

  4. Mendukung kerakyatan yang merupakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu maupun golongan.

Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.

Comments

  1. benar tu gan dengan pendidikan pancasila dapat mendidik siswa siswi. saya henar kenapa kok pelajaran PKN dihilang kan selama ini. nanti udah muncul konflik baru di munculkan. gawat-gawat. indonesia darurat pancasila.

    ReplyDelete
  2. pancasila hampir luntur akhir2 ini.smoga dengan hut RI,pancasila dan nkri tetap kokoh menghadapi berbagai rintangan

    ReplyDelete
  3. betul sekali gan, seharus nya nilai-nilai pancasila lah yg kita tanamkan kepada generasi kita saat ini

    ReplyDelete
  4. Sangat membantu dalam mengerjakan tugas
    Pkn

    ReplyDelete
  5. wawasan kebangsaan perlu dipelajari sebagai pedoman hidup

    ReplyDelete
  6. Benar sekali min. Tapi sayangnya semakin maju jaman.. Semakin luntur pula pancasila ini, terutama bagi kaum muda

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maka dari itu pendidikan tentang pancasila tidak boleh ditinggalkan

      Delete
  7. Sebagai warga negara yang baik kita harus tau dengan pancasila dan filosofinya

    ReplyDelete
  8. selain diajarkan sejak dini, harus ada mapel/matkul khusus pancasila di setiap lembaga pendidikan

    ReplyDelete
  9. Ini wajib di kumandangkan kembali, agar tidak lupa tetang pancasila

    ReplyDelete
  10. memang pedidikan pacasila wajib sih menurut saya,membangun jiwa nasionalis, menghargai para jasa leluhur, jangan sampai dipecah suatu pihak karena kepentingan pribadi/organisasi

    ReplyDelete
  11. semoga pancasila terus dijunjung dan dijadikan pedoman sampai akhir dunia gan

    ReplyDelete
  12. Tak mudah untuk membuat pancasila , tapi sayang sekarang banyak yang lupa dengan pancasila, padahal tentunya pancasila merupakan landasan hidup masyarakat indonesia

    ReplyDelete
  13. Waktu saya masih SD dulu ada namanya Pendidikan Moral dan Pancasila (PMP) yang saat ini sepertinya sudah tidak ada lagi. Kita lihat saja bagaimana moral pelajar sekarang dan banyak pelajar yang tidak hapal Pancasila.

    ReplyDelete

Post a Comment

Mohon saat berkomentar gunakan bahasa yang baik, santun dan tidak mengandung sara.

Popular posts from this blog

Membuat Sensor Cahaya Sederhana

Cara membuat layout PCB atau mendesain PCB dengan proteus

Rangkaian lampu flip-flop 4 led