Pengertian pancasila secara etimologis, historis dan terminologis

Kedudukan dan fungsi pancasila bila mana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara objektif. 


Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pada suatu objek pancasila akan kita jumpai berbagai macam penekanan sesuai dengan kedudukan dan fungsi pancasila dan terutama berkaitan dengan kajian diakronis dalam sejarah pembahasan dan perumusan pancasila sejak dari nilai-nilai yang terdapat dalam pandangan hidup bangsa sampai menjadi dasar negara bahkan sampai pada pelaksanaanya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian pancasila tersebut meliputi pengertian sebagai berikut :

  • Pengertian pancasila secara etimologis
  • Pengertian pancasila secara historis
  • Pengertian pancasila secara teminologis

1. Pengertian pancasila secara etimologis


Sebelum kita membahsa isi arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara. Maka terelebih dahulu perlu dibahas asal kata dan istilah “Pancasila” beserta makna yang terkandung didalamnya. Secara etimologis istilah ”Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.

Menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksial yaitu :

  • “panca” artinya “lima”
  • “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi” , “alas”, atau “dasar”
  • “syila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksud adalah istilah “Panca Syila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksial “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting (Yamin, 1960 : 437).

perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha di india. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi, dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran-ajaran moral tersebut sebagai berikut :

  • Dasasyiila
  • Saptasyiila
  • Pancasyiila
Ajaran Pancasyiila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principle, yang harus diataati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasyiila yang berisi lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya adalah sebagai berikut :

  • Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup “ atau dilarang membunuh.
  • Dinna dana veramani samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tidak berikan”, maksudnya ialah dilarang mencuri.
  • Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani artinya “jangan berhubungan kelamin” maksudnya dilarang berzina.
  • Musawada veramani sikapadam samadiyani atinya “janganlah berkata palsu, atau dilarang berdusta”.
  • Sura merayu masjja pamada tikana veramani artinya “janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran”. Maksudnya dilarang minum minuman keras. (Zainal Abidin 1958 : 361).

2. Pengertian pancasila secara historis


Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama Dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 didalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-undang Dasar 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.

Adapun secara terminologi historis perumusan pancasila adalah sebagai berikut :


  1. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

    Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikiran tentang dasar negara dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Pidato Mr. Muhammad Yamin itu berisikan lima asa dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut :

    • Peri Kebangsaan
    • Peri Kemanusiaan
    • Peri ketuhanan
    • Peri Kerakyatan
    • Kesejahteraan Rakyat

    Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalam pembukaan dari rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara yang rumusannya adalah sebegai berikut :

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kebangsaan persatuan Indonesia
    3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


  2. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

    Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam Pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya adalah sebagai berikut :

    1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
    3. Mufakat atau Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan yang berkebudayaan

    Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat dipersmepit menjadi “Tri Sila” yang rumusannya :

    1. Sosiologi Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”
    2. Sosiologi Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat”
    3. Ketuhanan Yang Maha Esa

    Adapun “Tri Sila” tersebut masih dipersempit lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”. Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut di terbitkan dan dipulikasikan dan diberi judul “Lahirnya Pancasila”, sehingga dahulu pernah populer bahwa tanggal 1 Juni adalah lahirnya Pancasila.


  3. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

    Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nassional yang juga tokoh Dokuritsu Junbi Cosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta asal-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukaan dalam sidang badan penyelidik. Sembilan tokoh tesebut dikenal dengan “Panitia Sembilan”, yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusunsebuah naskah piagam yang dikenal “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang.

    Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Pengertian pancasila secara terminologis


Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :

  1. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)

    Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Kebangsaan
    4. Kerakyatan
    5. Keadilan sosial


  2. Dalam UUDS (Undan-undang Dasar Sementara) 1950

    Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS, sebagai berikut :

    1. Kesatuan Yang Maha Esa
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Kebangsaan
    4. Kerakyatan
    5. Keadilan Sosial


  3. Rumusan pancasila di kalangan masyarakat

    Selain itu terdapat juga rumusan pancasila sebagai dasar negara yang beredar dikalangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beraneka ragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut :

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Kebangsaan
    4. Kedaulatan Rakyat
    5. Keadilan Sosial

    Dari bermaca-macam rumusan pancasila tersebut diatas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat denga ketetapan NO.XX/MPRS/1996, dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penusilan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaiman tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Comments

  1. Pancasila memang memiliki banyak makna dari berbagai segi kehidupan mulai dari sosial, politik, ekonomi, dan lain-lain.

    ReplyDelete
  2. akhirnya nemu juga ini nih. thanks gan buat tugas nih. izin buat rujukan.

    ReplyDelete
  3. Lengkap banget nih makna pancasila nya.. Cocok buat tugas PKN :D

    ReplyDelete
  4. Postingan artikel ini mengingatkan saya tentang pelajaran pendidikan kewarganegaraan semester satu dulu. Sudah lupa sih, adanya postingan ini jadi makin ngerti tentang pengertian-pengertian pancasila. Nice artikel gan (y)

    ReplyDelete
  5. Kalau diingat-ingat ini adalah materi pelajaran kelas X semester 1. Saya waktu itu kurangmemahami tentang pengertian pancasila secara etimologis, karena pada waktu saya sangat susah memahami isi yang ada didalam buku tersebut, tapi saya sudah mengerti sekarang, dengan adanya blog ini semoga menjadi pusat informatif lainnya.

    ReplyDelete
  6. Sangat bermanfaat tulisannya makasih udh bantu saya menyelesaikan tugas

    ReplyDelete

Post a Comment

Mohon saat berkomentar gunakan bahasa yang baik, santun dan tidak mengandung sara.

Popular posts from this blog

Membuat Sensor Cahaya Sederhana

Cara membuat layout PCB atau mendesain PCB dengan proteus

Rangkaian lampu flip-flop 4 led