Hakikat Pembukaan UUD 1945

Dalam tata tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 berada pada tingkatan yang tertinggi, dan memuat dasar-dasar fundamental negara termasuk Pancasila, sehingga reformasi hukum tidak mungkin dengan mengubah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan hukum diatas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Diantara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan pasal-pasalnya dalam tertib hukum Indonesia memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam hubungan kesatuan yang kasual dan organis.

Pembacaan Pembukaan UUD 1945 saat upacara sekolah

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea dimana setiap alinea tersebut memiliki spesifikasi bilamana ditinjau dari segi isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa atau keadaan yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian yang keempat (alinea IV) memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.


  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai tata tertib hukum tertinggi


    Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memilki dua aspek yang sangat fundamental yaitu pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.

    Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap asapek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

    Berdasarkan penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelaskan bahwa “…. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Poko-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dai UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu Cita-cita Hokum, yang mengusai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Adapun Pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan (dikongritisasikan) dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber huukum positif Indonesia.

    Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Asas Kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara RI.

  2. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia


    Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (retch orde), atau (legal order), yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

    Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu :

    1. Adanya kesatuan subjek, yaitu pengusa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 al.IV).

    2. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal itu terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

    3. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

    4. Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan-peraturan dimana seluruh peraturan-praturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “…. maka susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Dsara Negara”. Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan hisup Negara RI.

    Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada didalam wilayah negara Republik Indonesia sejak ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 agustus 1945, adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

  3. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental


    Sebagaimana dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945, dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, memberikan factor-daktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi). Maka konsekuensinya, UUD sebagai dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD.

    Pokok kaidah negara fundamental (Staatfundamentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :

    1. Dari segi terjadinya :

      Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

    2. Dari segi isinya :

      Ditinjau dari segi isinya maka pembukaan UUD 1945 memuat dasa-dasar pokok negara sebagai berikut :

      • Dasar tujuan negara, (baik tujuan umum maupun khusus).

        Tujuan umum :
        Tercakup dalam kalimat “….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan kedilan sosial”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa (pergaulan masyarakat internasional). Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

      • Tujuan khusus :
        Makna ini tercakup dalam kalimat, “…. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…” Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual.

      • Ketentuan didakannya Undang-Undang Dasar Negara :
        Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…. maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia .” Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negera Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarka hukum.

      • Bentuk negara :
        Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…. yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”.

      • Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara) :
        Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…. dengan berdasar pada Ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan bedarab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

      Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

  4. Pembukaan UUD 1945 tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus `1945


    Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan Agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum, di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Maka pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.

    Hal ini berdasarkan alasan-asalan berikut :

    1. Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh pengusa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya dari pada pengusa yang menetapkannya. Dalam masalah ini Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatfundamentalnorm dari segi terjadinya ditentukan oleeh pembentuk negara, yaitu suatu lembaga yang menentukan dasa-dasar mutlak negara, bentuk negara, tujuan negara, kekuasaan negara bahkan yang menentukan dasar fisafat negara Pancasila.

    2. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tinggi di negara Republik Indonesia. Dalam ilmu hukum tatanegara, suatu ketentuan hukum dibawah pembukaan UUD 1945, secara yuridis tidak dapat meniadakan pembukaan UUD 1945. Selain karena dalam pembukaan UUD 1945, terkadung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia. Komsekuensinya Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap dan terlekat pada negara dan secara hukum tidak dapat diubah

Comments

  1. Negara kita sudah tidak tertib hukumnya. Sudah semrawut gan. Btw nice post...

    ReplyDelete

Post a Comment

Mohon saat berkomentar gunakan bahasa yang baik, santun dan tidak mengandung sara.

Popular posts from this blog

Membuat Sensor Cahaya Sederhana

Cara membuat layout PCB atau mendesain PCB dengan proteus

Rangkaian lampu flip-flop 4 led